Status anak diluar nikah dan hak warisnya
Yang menyebabkan seseorang itu menjadi ahli waris adalah : Pertama, adanya hubungan darah (nasab), seperti anak, orang tua, adek/kakak dsb. Kedua, adanya hubungan pernikahan, seperti istri atau suami, Ketiga, adanya wala (memerdekakan seorang budak), artinya seseorang bisa menjadi ahli warits dari orang yang pernah ia merdekakan. Sementara yang menjadi penghalang mendapatkan warits (menjadi ahli warits), diantaranya karena perbedaan agama dan pembunuhan.
Sementara anak hasil hubungan diluar nikah tetap menjadi ahli warits ibunya atau sebaliknya, adapun laki-laki yang berhubungan dengan ibu (anak itu) bukan ahli warits.
Apabila seorang laki-laki berzina dengan seorang wanita merdeka atau budak wanita maka anaknya adalah anak zina yang tidak mewarisi dan tidak diwarisi.(HR.Tirmidzy dari Amer bin Syuaib)
Ibnu al-Malak menyebutkan bahwa anak (zina) itu tidaklah mewarisi laki-laki yang menzinahi (ibunya) dan tidak juga mewarisi suadara-saudara kerabatnya karena pewarisan adalah berdasarkan nasab sedangkan anak itu tidaklah memiliki hubungan nasab dengan laki-laki yang berzina tersebut. Begitu juga dengan laki-laki yang berzina dan saudara-saudara kerabatnya tidaklah mewarisi harta anak zina itu. (Tuhfah al Ahwadzi juz V hal 393). Allohu A’lam
0 komentar:
Posting Komentar