masalah adik dan kakak ipar Istri


Tanya : Aslm. Afwan konsultasi waris. Ada seorang suami menikah lagi setelah istri pertama meninggal tanpa anak. jika suami kelak wafat, apakah istri pertama masih mendapatkan bagian harta dari suaminya yang akan dibagikan ke saudara istrinya (ipar)? Haeruddin
Jawab  :  Wa'alaikumussalam. Yang disebut ahli warits adalah mereka yang masih ada (hidup) dan ditinggal mati oleh seseorang, baik oleh suami, istri, anak, ayah, ibu dll. Jika suami meninggal, maka salah satu ahli waritsnya adalah istrinya, begitupun sebaliknya. Dalam kasus pertama diatas justru salah satu ahli warits adalah suami dari peninggalan istri (pertama) yang meninggal. Kemudian jika suami itu meninggal, maka istri yang ada (kedua) menjadi salah satu dari ahli waritsnya. Dan saudara dari istri pertama (adik atau kakak ipar) bukanlah ahli waritsnya. Adik atau kakak ipar bukanlah ahli warits dari yang meninggal. Allohu A'lam

posted under |

1 komentar:

selaput dara buatan mengatakan...

begitu ya, terima kasih

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

BUKU PAI SMK

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Followers

    Buku Tamu, Saran & Kritik


Recent Comments