Hukum Wanita Haid Membaca Al-Qur'an
Ada yang menilai bahwa persoalan ini masuk kedalam bentuk ikhtilaf. Namun demikian jika ada dua keterangan yang bertentangan, sementara dalil yang satu dhaif(lemah), maka tentu ini bukan ikhtilaf. Akan tetapi kita wajib memilih dalil yang shahih. Dalam masalah ini ada dua pendapat yakni ada yang membolehkan dan ada yang mengharamkan. Pendapat yang membolehkan menilai bahwa hadits/keterangan yang mengatakan larangan itu dhaif. Seperti hadits Ibnu Umar (HR.Daruqutni), yang menerangkan " Tidak boleh orang yang junub membaca sedikitpun juga al-Quran ". Ibnu Hajar mengatakan dalam rawinya ada Abdul Malik bin Maslamah dia dhaif. demikian juga hadits-hadits yang semakna dengan diatas, bahkan ada kategori hadits maudhu (buatan). Sementara ada hadits Aisyah yang mengisyaratkan bolehnya wanita melakukan sesuatu termasuk membaca al-Quran selain thawaf ( Bukhary dan Muslim). Bahkan Imam Al-Bukhary menilai dan berhujjah dengan hadits ini bahwa bolehnya yang junub, wanita haid atau nifas berdzikir. Dan membaca Al-Quran termasuk dzikir. Sekalipun demikian, berdzikir atau membaca Al-Quran dalam keadaan suci (berwudhu) lebih utama dan disunnahkan diantaranya berdasarkan keterangan : " Dari Muhaajir bin Qunfudz, sesungguhnya ia p[ernah menemui Nabi Saw sedangkan beliau (saat itu) sedang buang air kecil. Lalu ia (MUhaajir) mengucapkan salam, akan tetapi beliau tidak menjawabnya sampai beliau berwudhu. Kemudian beliau bersabda : Sesungguhnya aku tidak suka menyebut nama Alloh (berdzikir) kecuali dalam keadaan suci. (HR.Abu Dawud dll). Allohu A’lam
0 komentar:
Posting Komentar